Tandaseru — Polda Maluku Utara meminta warga Kota Ternate yang menjadi korban perampasan paksa kendaraan roda dua dari kelompok debt collector agar membuat laporan polisi.
Kelompok debt collector ini rata-rata bukan warga Maluku Utara, yang sering merampas motor para korban di jalan raya tanpa ada surat kuasa putusan pengadilan atau tidak ada dasar hukum.
Sebelumnya, informasi yang diterima tandaseru,com, sudah banyak warga yang jadi korban perampasan. Tapi karena ketakutan korban hanya membiarkan kendaraannya diambil.
Kapolda Irjen Pol Midi Siswoko melalui Kabid Humas Kombes Pol Michael Irwan Thamsil mengatakan, bagi warga Maluku Utara yang menjadi korban perampasan segara membuat laporan di kantor polisi terdekat.
“Warga yang jadi korban silahkan laporkan, apabila ada debt collector yang mengambil paksa kendaraan yang menunggak. Karena itu perbuatan pidana,” tegas Michael, Jumat (22/12).
Mantan Direktur Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara ini juga menegaskan, apabila ditemukan anggota yang terlibat atau membekingi, ia memastikan akan diproses.
Tinggalkan Balasan