Yasin sendiri berpotensi menjabat Plt Gubernur hingga akhir masa jabatan, bahkan berpeluang dilantik sebagai gubernur definitif jika kasus AGK sudah ada putusan inkrah dan dinyatakan secara sah bersalah sebelum masa jabatan mereka berakhir.
Terpisah, akademisi IAIN Ternate Hasanudin Hidayat menilai amar putusan MK dengan Nomor 143/PUU-XXI/2023 sangat jelas dan harus segera ditindaklanjuti pemerintah.
“Putusan MK itu memiliki kekuatan mengikat sejak diucapkan oleh majelis hakim MK,” ujar Hasanudin.
Ia bilang, Yasin tak perlu dilantik sebagai Plt. Namun jika kasus AGK diputuskan Februari 2024, maka Yasin akan menjadi gubernur definitif.
“Untuk saat ini beliau sedang menjadi Plt. Kita belum tahu hasilnya seperti apa sebelum adanya putusan inkrah,” terang Hasanudin.
“Karena itu saat ini kita menunggu hasil yang ada, meski sebelumnya telah dilaksanakan paripurna berakhirnya masa jabatan gubernur dan wakil gubernur oleh DPRD namun kita kembalikan juga ke Kemendagri arahannya seperti apa,” sambungnya.
Tinggalkan Balasan