Tandaseru — Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Ternate, Maluku Utara saat ini dalam tahapan evaluasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Alhamdulillah untuk kementerian dalam negeri tinggal dikoreksi, kalau ada koreksian dikembalikan ke kita nanti baru kita kirim ulang,” kata Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Ternate, Jufri Ali, Jumat (21/12).
Untuk penyerahan ke Kemenkeu, lanjut dia, sempat dikoreksi adanya berkas yang kurang yaitu terkait latar belakang penetapan tarif. Kekurangan berkas tersebut pun sudah dilengkapi dan dikirim kembali ke Kemenkeu.
Dengan begitu kata Jufri, kini pihaknya tinggal menunggu hasil evaluasi dari kedua kementerian tersebut.
“Setelah hasilnya sudah keluar kita kirim ke provinsi untuk penetapan nomor. Penomorannya (Ranperda) di provinsi,” timpal dia.
Tinggalkan Balasan