Tandaseru — Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, Muhammad Sinen, angkat bicara menanggapi isu miring soal Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya yang disampaikan ke KPK. Muhammad dituding merekayasa isi LHKPN-nya lantaran nilai kekayaannya menurun sejak 2019 hingga 2021.

Muhammad dalam keterangan resminya menyatakan, seorang wakil kepala daerah harus menunjukkan sikap kooperatif terhadap upaya pencegahan korupsi. Salah satunya yaitu dengan melaporkan harta kekayaan secara periodik sampai dengan selambat-lambatnya tiga bulan setelah berakhirnya masa tugas kita.

Menurut Muhammad, Wali Kota dan Wakil Wali Kota juga merupakan penyelenggara negara sebagaimana diatur dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

“Terkait dengan pemberitaan tentang saya pada berita online pada Selasa 19 Desember 2023, perlu saya klarifikasikan bahwa pada 2019, jumlah harta kekayaan sesuai pengumuman KPK dengan tanggal penyampaian laporan 8 Januari 2020 untuk periodik 2019, total harta kekayaan Rp 2.240.980.785, termasuk di dalamnya harta tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, kas dan setara kas yang senilai Rp 463.600.785,” terangnya, Rabu (20/12).

Lalu pada tahun 2020, jumlah harta kekayaan dirinya sesuai lembar pengumuman KPK dengan tanggal penyampaian laporan 1 Maret 2021 untuk periodik 2020, total harta kekayaan Rp 1.538.811.839. Termasuk di dalamnya harta tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, kas dan setara kas yang senilai Rp 84.431.839, dan utang Rp 323.000.000.

“Sehingga total harta mengalami penurunan,” ungkapnya.