Tandaseru — Setelah melalui proses reakreditasi Puskesmas Lede, Nggele, Loseng, Samuya dan Gela, Dinas Kesehatan, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, kembali melakukan kegiatan reakreditasi Puskesmas Bobong, Selasa (19/12).
Reakreditasi Puskesmas Bobong ini dilakukan tim surveyor dari Lembaga Akreditasi Fasyankes Kesehatan Indonesia (lASKESI).
Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati, Kepala Kejaksaan, anggota DPRD, Asisten I, Asisten II, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BPKSDMA, Kabag Sumda Polres Taliabu, Kapolsek Taliabu Barat, Camat Taliabu Barat dan Kepala Desa se-Kecamatan Taliabu Barat.
Kepala Dinas Kesehatan Kuraisia Marsaoly mengatakan, reakreditasi ini dilakukan guna menjamin perbaikan mutu dan peningkatan kinerja penerapan manajemen risiko berkesinambungan di puskesmas.
“Perlu dilakukan penilaian oleh pihak eksternal dengan menggunakan standar yang ditetapkan yaitu melalui mekanisme akreditasi,” jelasnya.
Menurut Kuraisia, akreditasi puskesmas wajib dilakukan secara berkala, paling lama 5 tahun sekali.
Tinggalkan Balasan