DS pun mengaku mendalami informasi soal dana PIP di sekolahnya ini. Hasilnya, kata DS, dia mendapatkan fakta bahwa setiap tahun dana PIP yang masuk tidak disalurkan ke siswa yang berhak menerima.

Atas laporannya ke Kejari Morotai, DS bilang dirinya juga telah dimintai keterangan. Selain itu, Kejari melalui Seksi Intelijen juga telah meminta keterangan semua orang tua dari siswa penerima dana PIP, dalam sebuah pertemuan di sekolah.

Semua orang tua siswa ini, kata DS, mengaku ke jaksa bahwa mereka tidak menerima dana PIP tersebut.

“Padahal di dalam sistem dapodik di situ sudah terbaca di tahun 2022 dengan siswa yang sesuai di data itu sudah dicairkan atau sudah diterima. Padahal kenyataan faktanya itu siswa yang bersangkutan tidak terima,” cetus dia.

Ia pun berharap laporan dugaan penyelewengan dana PIP yang dilaporkannya itu dapat ditindaklanjuti secara serius oleh Kejari Pulau Morotai. Sebab, baginya dana Rp 1 juta pertahun untuk per-siswa itu merupakan hak para siswa kurang mampu di sekolah yang pernah dipimpinnya.

“Jadi saya minta, saya harapkan kasus ini bisa dituntaskan biar bisa jadi efek jera bagi sekolah yang lain,” pungkasnya mengakhiri.