Tandaseru — Oknum kepala sekolah pada salah satu SMA di Kecamatan Morotai Utara, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara berinisial A dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai atas dugaan penyelewengan dana Program Indonesia Pintar (PIP) bagi siswa dari keluarga miskin.
Dugaan penyelewengan dana PIP Tahun 2022 itu dilaporkan oleh DS yang merupakan mantan kepsek di SMA yang sama.
“Karena saya merasa resah dengan kejadian itu maka saya laporkan ke kejaksaan, tepatnya itu di tanggal 15 September 2023. Saya langsung melaporkan terkait terindikasi penyalahgunaan dana PIP ini ke kejaksaan,” kata DS kepada tandaseru.com di Ternate, Senin (11/12) lalu.
Diketahui, saat membuat laporan itu, DS masih berstatus kepsek yang dilantik tanggal 14 Juni 2023 menggantikan A. Namun kini DS sudah dicopot dari jabatan kepsek, dan A yang kembali mengisi jabatan tersebut.
DS pun menceritakan awal mula dirinya mengetahui dugaan penyelewengan dana PIP itu saat mendapat informasi dari bendahara sekaligus operator salah satu SMK di Morotai Utara, bahwa dana PIP untuk sekolahnya sudah ada.
Menindaklanjuti informasi tersebut, DS yang belum mengetahui mengenai dana PIP ini langsung memerintahkan operator di sekolahnya untuk mencari tahu kebenarannya, dan ternyata benar dana tersebut sudah ada.
DS kemudian memerintahkan dua orang guru di sekolahnya untuk memproses pencairan dana tersebut, hingga akhirnya dana PIP dapat dicairkan pada 15 Agustus 2023. DS pun memerintahkan operator di sekolahnya mencari tahu informasi pencairan dana PIP mulai dari tahun 2019-2023 dimasa A masih menjabat kepsek.
“Di situ baru ketahuan ternyata setelah saya tanya di guru-guru dan bendahara yang sebelumnya itu ternyata mereka setiap tahun tidak tahu tentang dana PIP itu. Kenapa? karena kepala sekolah itu sengaja mendiamkan itu,” ungkap DS.
Tinggalkan Balasan