Tandaseru — Subdit III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara menyelamatkan uang negara hasil korupsi senilai Rp 11 milar.

Rp 11 miliar uang negara tersebut diselamatkan dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara hingga beberapa kabupaten dan kota.

Direktur Ditreskrimsus Polda Kombes Pol Afriandi Lesmana mengatakan, Rp 11 miliar lebih yang diselamatkan tersebut merupakan capaian kinerja selama 3 bulan terakhir.

“Tiga bulan saja terhitung dari bulan Oktober hingga Desember berjalan ini,” kata Arifandi, Senin (18/12).

Pria berpangkat tiga bunga melati itu menyebutkan, uang negara tersebut sudah langsung disetorkan ke kas daerah.

“Setelah diselamatkan, uang tersebut sudah langsung disetor ke kas negara yang disertai dengan bukti penyetoran,” akunya.