Ketua Komisi II DPRD Ishak Naser saat ditemui terpisah menyatakan, lambatnya pembahasan RAPBD disebabkan karena Bappeda menyerahkan dokumen manual ke DPRD.
“Bukan berbasis sistem, melainkan dokumen manual, sementara kerja-kerja seperti ini semuanya basis sistem (SIPD),” katanya.
Ishak menambahkan, hingga saat ini dokumen RAPBD dan KUA-PPAS tak kunjung diserahkan ke DPRD.
“Terus kita harus jadikan ini sebagai pedoman dari mana? Jika dokumennya tidak ada,” ungkapnya.
Ishak menilai, Pemprov Maluku Utara sengaja menutupi kekurangannya dengan melimpahkan kesalahan ke DPRD.
“Seolah-oleh semua keterlambatan ini kesalahannya ada di DPRD,” tegasnya.
Ia juga menyinggung isu DPRD “menyandera” APBD, menurutnya pokir sudah tuntas pada saat pembahasan rencana kerja pembangunan daerah (RKPD).
“Pada saat penyusunan RKPD itu pokir sudah selesai, dan jika dikatakan bahwa pokir menjadi ganjalan itu dari mana?,” katanya menambahkan
“Kalau sampai pokir menjadi masalah, berarti masalahnya ada di Bappeda, sebab dokumen RKPD digodok oleh Bappeda, sehingga menurut saya jika kinerja Kepala Bappeda seperti ini maka diberhentikan saja,” tandasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.