Tandaseru — Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, memeriksa Sekretaris Desa Bega Darman Buamona atas dugaan pelanggaran pemilu.
Koordinator Divisi Penindakan Hukum dan HAM Bawaslu Zulfitrah Hasim mengungkapkan, Darman diduga melakukan pelanggaran pemilu pada 28 November 2023.
Dugaan pelanggaran tersebut terjadi saat Darman bertindak sebagai sopir mengantarkan caleg DPRD Provinsi Malut dari Partai Nasdem, Rusmin Latara, berkampanye di Desa Sekom, Kecamatan Sulabesi Selatan.
“Darman terlihat ikut serta dan berada di lokasi kampanye hingga direkam oleh panwas desa setempat. Laporan dari panwas desa dan Ketua Panwascam Sulabesi Selatan membuat Bawaslu melakukan pemeriksaan terhadap Darman dan sejumlah saksi terkait dugaan pelanggaran Pemilu,” ungkapnya, Jumat (15/12).
Saksi yang sudah dipanggil, kata Zulfitrah, termasuk Kepala Desa Bega dan beberapa warga setempat. Dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan larangan aparat desa dan ASN terlibat dalam aktivitas kampanye, sebagaimana diatur UU Pemilu ayat (2).
“Saksi yang sudah dipanggil untuk memberi keterangan berjumlah enam orang yaitu Ketua Panwascam Sulabesi Selatan, Panwas Desa Sekom, dua orang warga Desa Sekom, dan Kepala Desa Bega, termasuk terduga pelaku,” terangnya.
Tinggalkan Balasan