Tandaseru — Kejari Ternate, Maluku Utara, resmi melimpahkan berkas tindak pidana korupsi retribusi pasar di Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Jumat (15/12).
Retribusi sebesar Rp 1.038.353.437 itu terhitung sejak tahun 2022 sampai Januari 2023.
Dalam kasus ini, Kejari telah menetapkan seorang ASN berinisial NY sebagai tersangka.
Kepala Kejari Abdullah mengatakan, pelimpahan berkas tersebut agar kasus itu segera disidangkan.
“Sudah dilakukan pelimpahan untuk disidangkan. Sidangnya kita tunggu penetapan dari PN Ternate,” kata Abdullah.
Ia menambahkan, pelimpahan berkas dilakukan setelah tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari menetapkan NY sebagai tersangka pada 10 November 2023.
Tinggalkan Balasan