Tandaseru — PT Weda Bay Nickel (WBN) meraih Penghargaan Kinerja Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) atau Tamasya (Tambang Menyejahterakan Masyarakat) Award 2023 dalam kategori implementasi bidang tingkat pendapatan riil melalui bimbingan teknis untuk pemanfaatan teknologi penangkapan ikan.

Penghargaan ini diberikan dalam acara Penganugerahan Penghargaan Kinerja PPM/Tamasya Award 2023 yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jumat (8/12).

Tamasya Award ini merupakan yang pertama kalinya diselenggarakan Ditjen Minerba sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada badan usaha pertambangan minerba yang telah menjalankan kinerja PPM dengan baik. Program PPM dibuat dengan harapan aktivitas tambang di suatu kawasan tidak hanya memberikan manfaat kepada badan usaha pertambangan minerba, tetapi juga turut menyejahterakan masyarakat sekitar tambang secara berkelanjutan.

Malam penganugerahan Tamasya Award 2023. (Istimewa)

Arifin Tasrif, Menteri ESDM, menyatakan penghargaan ini tidak hanya sebagai pengakuan, tetapi juga menjadi inspirasi bagi badan usaha pertambangan minerba lainnya untuk terus bergerak maju dan melakukan perbaikan dalam pelaksanaan PPM. Selain itu, PPM dapat menjadi pondasi kuat dalam kemajuan bangsa, karena memberdayakan individu dalam masyarakat diharapkan dapat meningkatkan berbagai aspek lainnya.

“Inisiatif yang dijalankan, realisasi program upaya kolaboratif, dan komitmen direksi badan usaha pertambangan minerba terus diperkuat untuk menciptakan perubahan positif yang berkelanjutan melalui PPM,” ungkap Arifin.

Untuk memberikan kontribusi pertambangan minerba yang optimal kepada masyarakat, pemerintah telah mengatur PPM dalam beberapa regulasi turunan dari UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba. Regulasi tersebut antara lain mencakup Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2018, Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018, serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 1824 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan PPM.