“Sangat miris. Kalau luas kawasan daratan hanya 3,2 juta hektare tapi sudah sebegitu luas diokupasi industri berbasis lahan. Maka dengan itu revisi RTRW yang dikebut tanpa partisipasi publik sangat mengindikasikan kalau adanya akrobat dari pemerintah serta dugaan meloloskan pesan kepentingan tambang,” ucapnya.
Ia menekankan, ini adalah persoalan serius yang mesti direspon cepat Pemprov dan DPRD. Sebab pada 19 Desember mendatang revisi RTRW akan disahkan.
“Saya kira harus dipertimbangkan karena sudah keluar dari kaidah tata cara penyusunan. Oleh karena itu dalam jangka waktu dekat Pemprov dan DPRD Provinsi Maluku Utara segerakan membuka partisipasi aktif dan terbuka untuk kalangan masyarakat, organisasi pemuda, praktisi, akademisi, serta mahasiswa untuk dibahas secara bersama,” tukasnya.
“Ini warning. Jikalau ini tidak dilakukan secepatnya oleh Pemerintah Provinsi dan DPRD Provinsi maka kita akan menagih melalui kampanye media dan saya pastikan ada gelombang besar dari kalangan mahasiswa dan masyarakat,” tandas Junaidi.
Tinggalkan Balasan