Banyaknya item retribusi yang dihilangkan itu, kata Mubin, dikarenakan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sudah tidak diperkenankan lagi dipungut daerah.

“Itu yang kemudian timbul pertanyaan apakah dalam kondisi ini kita mampu menaikkan pendapatan atau tidak untuk tahun 2024,” ucap dia.

Sementara untuk potensi PAD dari pajak daerah di Ranperda ini malah mengalami penambahan item, dari yang semula 10 item menjadi 13 item pajak daerah.

“Berarti ada tambahannya kalau untuk Kota Ternate. Kita harapkan pajak daerah ini bisa memberikan kontribusi terbesar kita,” timpalnya.

Mubin pun mengaku, yang paling diragukan bisa mengalami peningkatan capaian target yakni dari retribusi. Pasalnya, sudah banyak sekali itemnya yang dihilangkan.

“Tapi saya yakin yang terpenting tergantung dari bagaimana pengelolaan pajak dan retribusi itu sendiri, dengan potensi yang ada Kalau pengelolaan secara baik maka apa yang menjadi target kita bisa tercapai,” ungkapnya.