Tandaseru — Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Kota Ternate, Maluku Utara, resmi mendapat persetujuan pengesahan DPRD Kota Ternate melalui rapat paripurna ke-21 masa persidangan ke-III tahun 2023, Senin (4/12).
Ranperda yang telah digodok Pansus DPRD Kota Ternate selama 1 bulan lebih, itu adalah tindak lanjut setelah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate, Mubin A Wahid usai paripurna tersebut mengatakan, banyak potensi pendapatan asli daerah yang hilang dalam Ranperda Tentang PRD, terutama pada retribusi.
Mubin bilang, seluruh jenis retribusi yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu, mengalami pemangkasan item atau dengan kata lain ada item yang dihilangkan.
“Retribusi jasa umum ada sekitar 20 lebih tinggal 5 item, kemudian di retribusi jasa usaha tadinya 11 tinggal 10 item karena terminal tidak lagi dipungut, kemudian perizinan jasa tertentu, kita ada 3 objek satunya dilepas terkait dengan pertambangan rakyat, karena kita tidak punya pertambangan rakyat, yang ada hanya IMTA dan bangunan gedung saja,” jelas Mubin.
Tinggalkan Balasan