“Semoga kehadiran ranperda ini akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah untuk meningkatkan penerimaan daerah, serta diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan di masyarakat dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah,” tuturnya.
Politikus Partai Nasdem ini juga menjelaskan, ranperda tentang RP3K didasarkan pada Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem Perencanaan Pembangunan Daerah dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Dalam Pasal 15 huruf C mengamanatkan bahwa pemerintah daerah mempunyai tugas menyusun RP3K.
“Penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman (PKP) merupakan isu strategis yang berkaitan langsung dengan kesejahteraan masyarakat serta berpengaruh terhadap perubahan lingkungan ilmiah dan buatan. Oleh karena itu, pembangunan perumahan dan permukiman yang bersifat multisektor menuntut adanya koordinasi dan sinkronisasi dengan sektor lainnya dalam mewujudkan visi misi dan tujuan pembangunan,” paparnya.
Djufri menambahkan, untuk mengakomodir kebutuhan tersebut, pemerintah daerah membutuhkan skenario umum untuk mewujudkan sinkronisasi umum demi mewujudkan PKP melalui RP3KP. Oleh sebab itu, regulasi perda RP3KP sangat berperan sebagai alat yang dapat mempersatukan sistem perencanaan pembangunan daerah dan tata ruang wilayah, serta mengintegrasikan kegiatan antarpemangku kepentingan maupun antara dunia usaha dan masyarakat di bidang PKP.
“Berdasarkan hal-hal tersebut, maka pemerintah daerah menyampaikan ranperda tentang pajak dan retribusi daerah serta ranperda tentang RP3KP yang telah dilakukan pengharmonisasian oleh Kementerian Hukum dan HAM RI perwakilan Maluku Utara,” pungkasnya.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.