Politikus PDIP ini menegaskan, jika AGK ingin memperkuat birokrasi dan menyelesaikan berbagai masalah yang ada, setidaknya pejabat eselon III harus bekerja paling lama satu tahun kemudian dinilai kinerjanya, bukan dilantik satu bulan kemudian diganti.

”Apakah BKD dan Biro Organisasi tidak menyusun Anjab/ABK, sehingga pelantikan sangat amburadul dan birokrasi tak memiliki marwah?” ujarnya mempertanyakan.

Ia menyatakan, lebih parahnya lagi AGK melakukan pergantian di tubuh BPKAD yang berakibat gaji pegawai tidak bisa diproses, sehingga ASN mengeluh. Seharusnya gaji mereka dibayar Senin terpaksa ditunda karena posisi Perben berganti.

”Selain itu, saat ini BPK mulai melakukan pemeriksaan keuangan. Apakah Pak Gubernur tidak pernah berpikir jika pejabat yang sudah diganti acuh tahu dan pejabat yang baru tidak mampu menghadapi saat pemeriksaan BPK,” ungkapnya.

Menurutnya, BKD sebagai dinas teknis saat ini bukan lagi memberikan pertimbangan kepada gubernur, tapi justru ikut bermain memanfaatkan kepolosan gubernur untuk meloloskan kepentingan kelompok. Kuntu menyebutkan, dalam tim analisis jabatan ada Inspektorat, BKD dan Biro Organisasi. Namun sejauh ini kinerja tiga OPD ini justru terkesan mendorong gubernur masuk pada perangkap yang nantinya tidak lagi dihargai ASN.

“Atas polemik ini yang paling bertanggujawab adalah Inspektorat, BKD dan Biro Organisasi. Jadi tiga OPD ini yang harus dievaluasi,” tandasnya.