Usaha Pertanian Perorangan (UTP) dan Rumah Tangga Usaha Pertanian (RTUP)
UTP di Provinsi Maluku Utara tahun 2023 sebanyak 153.790 unit, berkurang 2,06 persen dari tahun 2013 yang sebanyak 157.024 unit. UTP paling banyak terdapat di Kabupaten Halmahera Utara dengan jumlah 33.151 unit atau 21,56 persen dari UTP di Provinsi Maluku Utara.

Selanjutnya, kabupaten/kota dengan jumlah UTP terbanyak kedua dan ketiga yaitu Kabupaten Halmahera Selatan dan Kabupaten Halmahera Barat yang masing-masing sebanyak 31.818 unit (20,69 persen) dan 17.271 unit (11,23 persen). Sementara itu, UTP paling sedikit terdapat di Kota Ternate dengan jumlah 5.851 unit atau 3,80 persen dari UTP di Provinsi Maluku Utara

Sementara itu, jumlah RTUP tahun 2023 sebanyak 145.204 rumah tangga atau naik 11,50 persen dibandingkan tahun 2013 yang sebanyak 130.233 rumah tangga. Akan tetapi, seluruh subsektor mengalami penurunan jumlah RTUP.

“RTUP Tanaman Pangan turun 49,75 persen menjadi 31.531 rumah tangga, RTUP Hortikultura turun 40,48 persen menjadi 35.998 rumah tangga, RTUP Perkebunan naik 8,35 persen menjadi 126.072 rumah tangga, RTUP Peternakan turun 25,85 persen menjadi 30.448 rumah tangga, RTUP Perikanan turun 20,59 persen menjadi 15.723 rumah tangga, RTUP Kehutanan turun 71,40 persen menjadi 2.065 rumah tangga, dan penurunan paling besar terjadi pada RTUP Jasa Pertanian yaitu 82,73 persen menjadi 272 rumah tangga,” kata Aidil.

Sementara itu, UPB paling banyak terdapat di Kota Ternate dengan jumlah 11 unit atau 47,83 persen dari UPB di Provinsi Maluku Utara.

“Kabupaten/kota dengan jumlah UPB terbanyak kedua dan ketiga yaitu Kabupaten Kepulauan Sula dan Kabupaten Halmahera Selatan yang masing-masing sebanyak 5 unit (21,74 persen) dan 4 unit (17,39 persen). Sementara itu, tidak terdapat UPB di Kabupaten Halmahera Barat, Kabupaten Pulau Morotai, Kabupaten Halmahera Timur, dan Kota Tidore Kepulauan,” tandasnya.