“Jumlah petani milenial 19-39 tahun sebanyak 41.161 orang, atau 27,72 persen dari petani Maluku Utara. Jumlah Usaha Pertanian Perorangan Urban Farming di Provinsi Maluku Utara sebanyak 40 unit,” tambah Aidil.
10 komoditas terbanyak yang diusahakan oleh Usaha Pertanian Perorangan (UTP), yaitu: kelapa, pala, cengkeh, ubi kayu, ayam kampung biasa, ubi jalar, sapi potong, pisang kepok, cabai rawit, dan pisang raja.
Jenis usaha pertanian pada ST2023 meliputi Usaha Pertanian Perorangan (UTP), Perusahaan Pertanian Berbadan Hukum (UPB), dan Usaha Pertanian Lainnya (UTL). Hal tersebut sedikit berbeda dengan ST2013 yang mencakup Rumah Tangga Usaha Pertanian (RTUP), Perusahaan Pertanian Berbadan Hukum, serta Usaha Pertanian Non Rumah Tangga dan Nonperusahaan (NRT). Satu RTUP dapat terdiri atas satu UTP atau lebih.
Sementara itu, definisi dari konsep NRT pada ST2013 sama dengan konsep UTL pada ST2023. UTL merupakan usaha pertanian yang dikelola oleh bukan perorangan maupun bukan perusahaan pertanian, yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial/ekonomi/sumberdaya) dan keakraban untuk meningkatkan produktivitas usaha tani dan kesejahteraan anggotanya dalam mengusahakan lahan usaha pertanian secara bersama pada satu hamparan atau kawasan tertentu.
“Contoh bentuk entitas usaha pertanian lainnya berupa pondok pesantren, lembaga pemasyarakatan, kantor pemerintah/swasta,
komplek TNI, dan kelompok tani yang usahanya dilakukan secara bersama,” akunya.
Berdasarkan hasil pencacahan lengkap ST2023, jumlah usaha pertanian di Provinsi Maluku Utara tahun 2023 sebanyak 153.864 unit. Jenis usaha pertanian paling banyak berupa UTP sebanyak 153.790 unit (99,95 persen), sedangkan UPB sebanyak 23 unit (0,02 persen), dan UTL sebanyak 51 unit (0,03 persen).
“Jumlah usaha pertanian tahun 2023 mengalami penurunan 8,04 persen dari tahun 2013 yang sebanyak 31.715.486 unit,” katanya.
Tinggalkan Balasan