Tantangan bagi Bawaslu

Meskipun demikian, secara empiris, dua bentuk kerawanan politik uang di atas terjadi tidak hanya pada saat masa kampanye, tetapi juga ketika memasuki masa tenang, dan pada hari pemungutan suara.

Karena itu, tiga masa ini tidak hanya dapat dilihat pada aspek kepesertaan pemilu, melainkan peran dari internal institusi pengawas, termasuk semua penyelenggara pemilu. Di sisi lain, masyarakat sebagai peserta pemilih cenderung melihat praktik politik uang adalah kewajaran dalam pemilu. Bentuk anomali ini konsekuensinya dapat mengikis kualitas demokrasi menjadi lebih buruk. Akan tetapi, jauh lebih pantas jika peserta pemilu tidak membuka celah untuk menyasar kepada masyarakat dengan iming-iming uang.

Kembali pada konteks empirisnya. Pertama, pada masa kampanye, peserta pemilu maupun pihak lain yang terikat dengan peserta pemilu harus benar-benar mematuhi aturan yang berlaku, sebagaimana Pasal 1 Ayat (35) Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa hanya sebatas pada upaya untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, maupun program dan/atau citra diri sebagai peserta pemilu.

Kedua, dalam masa tenang, yang hakikatnya adalah masa yang tidak dimanfaatkan untuk melakukan aktivitas kampanye bagi setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu, di dalamnya termasuk adanya larangan menjanjikan atau memberikan imbalan uang kepada pemilih untuk melakukan hal-hal yang berhubungan dengan tidak menggunakan hak pilih atau memilih peserta pemilu tertentu.

Karena itu, pada masa kampanye adalah momentum yang sangat efektif untuk menawarkan beraneka macam ide atau gagasan, di samping sebagai ajang untuk memoles citra diri bagi peserta pemilu. Berdasarkan penjabaran di atas, relatif baik untuk dimanfaatkan secara maksimal tanpa menyelubungkan unsur politik uang dalam jumlah besar demi mempengaruhi pemilih.

Strategi Mengatasi Politik Uang

Salah satu strategi yang umum digunakan adalah melakukan sinergitas dengan berbagai pihak dalam mencegah dan menindak pelanggaran pemilu secara dini (early warning). Namun, satu hal yang luput perihal pencegahan tidak adanya kesinambungan (continuity), atau hanya terbatas pada sebelum dan saat pemilu berlangsung. Artinya, agenda pencegahan perlu dilakukan dalam keadaan biasa tanpa bertepatan dengan momentum pemilu, sehingga efektivitas pencegahan dapat terukur.