Syukur menegaskan, rekomendasi temuan BPK RI Perwakilan Malut tahun 2022 atas proyek ekonomi produktif tahun 2021 telah ditindaklanjuti atau dikembalikan pada 15 Agustus 2022.
“Temuan BPK itu sebesar Rp 194.190.430, dan itu sudah dilakukan pengembalian,” tegasnya.
Ia bilang, langkah hukum yang ditempuh itu untuk membuktikan tuduhan para pendemo tersebut agar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Kami adukan mereka ke Polda agar mempertanggungjawabkan tindakan mereka,” ujarnya.
Menurut Syukur, laporan yang dilayangkan itu bukan lantaran alergi kritikan publik, namun semata-semata untuk membuktikan tuduhan para pendemo karena telah merugikan nama baik.
“Sebagai pejabat, kami siap diingatkan, dikontrol dan dikritik oleh publik karena itu telah dijamin oleh undang-undang. Namun perlu diingat, kebebasan berpendapat harus bersandar pada fakta dan kebenaran, sehingga tidak merugikan orang lain,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan