Tandaseru — Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara M Syukur Lila melaporkan koordinator aksi Komite Pimpinan Daerah Sentral Mahasiswa Merdeka (KPD-SETMAR) Kota Ternate, Fikram Sabar, ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Malut.

Fikram dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Demo Fikram dkk di depan kantor Kejati Malut dan kediaman Gubernur Malut pada Senin (27/11) dinilai Sukur tidak berdasar atau fitnah.

Dalam aksi itu, selebaran yang dibagikan Fikram dkk menyebutkan adanya dugaan mafia proyek pengadaan belanja fiktif dalam proyek ekonomi produktif tahun 2021 sebesar Rp 4 miliar lebih yang ditemukan BPK Perwakilan Maluku Utara dengan nomor 01.A/LHP/XIX.TER/05/2022 tanggal 9 Mei tahun 2022.

Hasil pemeriksaan fisik dan konfirmasi kepada penerima barang diketahui barang tersebut tidak disalurkan. Pengadaan alat produktif terdiri dari 4 unit mesin pengupas pala, 2 unit mesin pengering pala, dan 3 unit mixer dan 1 unit mixer baglog.

Selanjutnya, massa aksi mendesak Kejati dan Polda segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Kehutanan Maluku Utara atas belanja fiktif dalam proyek ekonomi produktif tahun 2021 sebesar Rp 4 miliar lebih.

“Apa yang disampaikan para pendemo itu tidak mendasar dan mencemarkan nama baik kami sehingga sangat merugikan secara pribadi,” ungkap Syukur, Rabu (29/11).