Tandaseru — Bappeda Pulau Morotai, Maluku Utara, menggelar kegiatan Konsultasi Publik Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJPD Tahun 2025-2045, Rabu (29/11).

Asisten I Setda Muchlis Baay saat membacakan sambutan Pj Bupati M Umar Ali menyatakan, tim pendampingnya telah merampungkan penyusunan dokumen KLHS-RPJPD Tahun 2025-2045 Pulau Morotai.

“Sehingga mendapatkan arahan dan masukan dari stakeholders dan pemangku kepentingan pembangunan di Kabupaten Pulau Morotai dalam rangka penyempurnaan dokumen ini. Jadi, terdapat sejumlah hal yang melatarbelakangi perlunya disusun dokumen KLHS RPJPD tahun 2025-2045 kabupaten ini,” tutur Muchlis.

Ia memaparkan, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terkait tata cara sistem pembangunan nasional.

“Tujuan dari penyusunan dokumen KLHD RPJPD tahun 2025-2045 ini. Untuk menjaga konsistensi dan kesinambungan berjalannya pembangunan sebagaimana yang diamanatkan dalam PP Nomor 46 Tahun 2016 bahwa pemerintah daerah wajib membuat pusat KLHS menjadi pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program,” paparnya.

Menurut Muchlis, dokumen yang disusun ini sudah memperhatikan keselarasan dari dokumen di atas.