“Hasil Audit BPKP Malut terkait kasus BTT ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1 miliar lebih terkait pengadaan alat medical system atau penyimpanan vaksin TCW 300 sebanyak 13 unit dengan nilai Rp 2 miliar lebih,” tuturnya.

“Di mana MIH adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinkes Kepulauan Sula serta penyedia jasa ialah PT Pelangi Indah Lestari, inisial JPS selaku Direktur,” sambung Dicky.

Sekadar informasi, MIH juga pernah menjabat sebagai Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Sula saat Hendrata Thes menjabat sebagai Bupati Kepulauan Sula.

Di sisi lain, beberapa saksi telah diperiksa dalam kasus tersebut, di antaranya Ketua DPRD Sinaryo Thes, Wakil Ketua I DPRD Ahkam Gajali, Wakil Ketua II Hamja Umasangadji, Sekretaris DPRD Ali Umanahu, Kadis Kesehatan, Kepala BPBD, Kepala BKD, Kepala BPKAD, dan Ketua DPC PBB Kepulauan Sula Lasidi Leko.