Tandaseru — Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Ternate, Maluku Utara, bakal melakukan gelar perkara kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap massa aksi yang berdemonstrasi di depan kantor wali kota.
Laporan tersebut diterima dengan Nomor LP/B/X/RES/2023/SPKT/Res Ternate/Polda Malut.
Kapolres AKBP Niko Irwan melalui Kasat Reskrim IPTU Bondan Manikotomo mengatakan, kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan setelah semua saksi diperiksa.
“Semua saksi kita sudah periksa, kita tinggal gelar perkara penetapan tersangka,” kata Bondan, Senin (27/11).
Ia menambahkan, setelah dilakukan penetapan tersangka langsung diikuti penahanan.
“Setelah penetapan tersangka kita langsung tahan tersangkanya,” tandasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.