“Sehingga kami melakukan studi banding ini karena ingin mengetahui secara langsung, sehingga hal-hal positif terkait gugatan sederhana ini kami dapat menerapkannya di Tangerang Selatan agar kami maksimal dalam melindungi hak-hak sosial tenaga kerja, dan juga kami akan menerapkannya di seluruh wilayah Banten,” tuturnya.
“Walaupun kami memiliki Wasrik (Pengawasan dan Pemeriksaan), dalam pelaksanaannya kami banyak mengalami kendala karena kewenangan yang kami miliki sangat terbatas sehingga kami perlu bekerjasama dengan berbagai pihak terutama Kejaksaan,” sambung Kunto.
Kepala Kejari Tangerang Selatan Aliansyah menambahkan, dalam pemulihan keuangan negara ini harus proaktif sehingga pihaknya melakukan studi banding ini karena melihat keberhasilan gugatan sederhana oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Gianyar.
“Di Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan kami selalu men-support jajaran Jaksa Pengacara Negera (JPN) agar dapat bekerja dengan maksimal sesuai landasan yuridis, dan apa yang diraih oleh Kejaksaan Negeri Gianyar ini merupakan sebuah kebanggaan bagi institusi Kejaksaan, sehingga kami meminta strategi, trik and tips untuk mengetahui AGHT terkait pemulihan keuangan negara melalui gugatan sederhana ini. Kegiatan ini dalam rangka bersinergi dan berkolaborasi untuk mencari apa yang harus dilakukan dalam menutupi celah yang pada akhirnya supaya paripurna dalam menjalankan tugas, khususnya melalui pemulihan keuangan negara,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan