Tandaseru — Kepala Kejari Gianyar Agus Wirawan Eko Saputro menerima kegiatan studi banding BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Banten bersama Kejari Tangerang Selatan, Kamis (23/11). Pertemuan yang dihadiri pula tim Jaksa Pengacara pada Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Gianyar itu berlangsung di aula kantor Kejari.
Agus menyampaikan selamat datang pada jajaran Kejari Tangerang Selatan beserta jajaran dan BPJS Ketenagakerjaan Banten beserta jajaran. Dalam studi banding ini, Kejari Tangsel dan BPKS Ketenagakerjaan Banten bakal mempelajari penerapan kerja sama Kejari dan BPJS.
Seperti yang diketahui, Kejari Gianyar merupakan salah satu yang melakukan penerapan gugatan sederhana bagi badan usaha yang tidak beritikad baik dalam penyelesaian tunggakan BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini menjadi contoh bagi Kejaksaan lainnya di Indonesia.
“Gugatan sederhana ini bukan hal baru, namun dapat menjadi terobosan yang cukup efektif dalam penegakan hukum dengan menjadi langkah akhir dalam bentuk penegakan hukum litigasi setelah dilaksanakannya langkah non-litigasi berupa pemanggilan dan pemberian somasi kepada badan usaha yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan,” terang Agus.
Ia berharap, pertemuan tersebut dapat bermanfaat bagi seluruh pihak dalam implentasi gugatan sederhana terhadap badan usaha yang menunggak iuran serta prosedur dan tata laksana implementasi program BPJS Ketenagakerjaan yang telah dilaksanakan Kejari Gianyar dan kantor wilayah BPJS Ketenagakerjaan BANUSPA dan Kantor Cabang Bali Gianyar.
Sementara Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Banten Kunto Wibowo menyatakan, pihaknya mendapatkan berita positif tentang gugatan sederhana ini.
Tinggalkan Balasan