Tandaseru — Kapolres Halmahera Tengah, Maluku Utara, AKBP Faidil Zikri memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) seorang anggota polisi berinisial R, Rabu (22/11). R dipecat lantaran kasus kawin tanpa izin (KTI).
Upacara PTDH itu diikuti seluruh PJU dan personel Polres Halmahera Tengah.
Faidil mengatakan, pelaksanaan upacara PTDH ini sebagai wujud komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi bagi personel yang melakukan pelanggaran.
“Keputusan ini diambil setelah melalui tahapan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam institusi kepolisian serta telah mempertimbangkan asas kepastian hukum, asas kemanfaatan dan asas keadilan bagi anggota yang akan di-PTDH,” kata Faidil.
Ia berpesan kepada para pejabat utama serta perwira dan bintara agar sebagai anggota Polri hendaknya selalu bersyukur yang ditunjukkan dengan pelaksanaan tugas sesuai ketentuan.
Di samping itu, Faidli juga menegaskan menjaga netralitas dalam pemilihan umum 2024. Hal tersebut, kata dia, harus menjadi pegangan bagi seluruh anggota Polri untuk tidak memihak kepada partai politik manapun.
Tinggalkan Balasan