Tandaseru — Kejati Maluku Utara melimpahkan berkas tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal Perusda Bahari Berkesan ke Kejari Ternate, Rabu (22/11).
Kasus tersebut melibatkan mantan Direkrut PT Alga Kastela berinisial SS yang belakangan ditetapkan sebagai tersangka.
Asisten Bidang Pidana Khusus Kejati Ardian ketika dikonfirmasi membenarkan perihal pelimpahan tahap II tersebut.
“Hari ini tersangka dan barang bukti kita limpahkan ke Kejari Ternate,” kata Ardian.
Sekadar diketahui, Pemerintah Kota Ternate pada tahun 2019 memberikan anggaran Rp 5 miliar ke Perusda Bahari Berkesan selaku holding company. Anggaran tersebut dibagikan ke tiga anak Perusda, yakni PT BPRS Bahari Berkesan dengan nilai Rp 2 miliar, PT Alga Kastela Rp 1,2 miliar, dan Apotek Bahari Berkesan Rp 1,8 miliar.
Tinggalkan Balasan