Lalu anggaran pemeliharaan sarana prasarana kebudayaan, rumah adat dan keagamaan milik desa dengan jumlah anggaran Rp 45.000.000 dari ADD 2023.
“Masyarakat mempertanyakan sebab sampai saat ini sarana kebudayaan masyarakat tidak ada dan rumah adat pun tidak ada. Bendahara desa menjelaskan kepada masyarakat bahwa anggaran tersebut telah disalurkan untuk tunjangan hakim sara’, dan imam desa serta guru mengaji,” ujar Muhlis.
Warga pun meminta Inspektorat segera melakukan audit investigasi terkait laporan yang disampaikan.
“Kami sudah laporkan. Item apa saja yang kami laporkan juga kami sudah lampirkan dan itu berdasarkan hasil on the spot kami di lapangan serta temuan masyarakat,” tandas Muhlis.
Tinggalkan Balasan