Selain alasan pemangkasan, kata Politikus Nasdem ini, DPRD juga meminta penjelasan Pemprov Maluku Utara soal implikasi pemangkasan tersebut terhadap APBD.

“Apa implikasinya terhadap APBD 2023 dan  terhadap APBD 2024,” jelasnya.

TAPD, kata dia, paling lambat menyerahkan seluruh rincian pemangkasan tersebut ke Banggar paling lambat 21 November.

“Jadi kita berikan mereka (TAPD) waktu menyampaikan data paling lambat awal pekan ini,” cetusnya.

Sekretaris Daerah Pemprov Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir menyebut, anggaran senilai Rp 1 triliun di APBD 2023 telah dilakukan penjadwalan, hal ini dilakukan mengingat adanya defisit anggaran di tahun 2023 yang cukup besar.

“Ini bukan pemangkasan, kalau pangkas berarti kita potong dan buang. Nah, yang dimaksud ini adalah pergeseran, kita jadwalkan sebagian pembayaran ke tahun 2024,” ujarnya.

Ia berharap, semua pihak untuk dapat memaklumi keadaan yang ada.

“Banggar juga setuju jika dilakukan penjadwalan tersebut,” ungkapnya.

Menurutnya, KUA-PPAS TA 2024 sudah disusun tanpa asumsi beban APBD TA 2023. Hanya saja, kata dia, Banggar masih menunggu rincian penjadwalan anggaran Rp 1 triliun tersebut untuk dimasukkan.

“Akan kita tuntaskan dalam waktu dekat,” tandasnya.