Oleh: Arsad Suni, S.Kep,Ns., M.Kep
_______
A. PENDAHULUAN
Undang-undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 50 ayat (1) sampai (3) menyebutkan bahwa upaya kesehatan remaja ditujukan untuk mempersiapkan remaja menjadi orang dewasa yang sehat, cerdas, berkualitas, dan produktif. Upaya kesehatan remaja dilakukan pada masa usia remaja, dan setiap remaja berhak memperoleh akses ke fasilitas pelayanan kesehatan yang sesuai dengan standar, aman, bermutu, dan terjangkau. Upaya kesehatan remaja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk skrining kesehatan, kesehatan reproduksi remaja, dan kesehatan jiwa remaja.
Kemajuan teknologi di era digital yang sangat pesat dan semakin canggih saat ini, khususnya internet, menjadi kebutuhan utama bagi semua kalangan manusia tanpa terkecuali generasi anak dan remaja. Mereka merasa sangat terbantu dalam pemenuhan segala kebutuhannya dengan memanfaatkan jaringan informasi melalui berbagai aplikasi digital yang tersedia. Tentu saja berbagai informasi dengan sangat mudah mereka dapatkan, baik informasi yan bersifat positif maupun negatif.
Hasil penelitian Anderson & Jiang (2018), menyebutkan 95% remaja memiliki akses ke smartphone, sebagian besar dari remaja mengatakan mereka menggunakan internet hampir setiap saat. Selanjutnya oleh Hakim dan Prastiwi (2015), menyatakan bahwa internet telah memberikan ruang yang luas kepada para remaja sebagai media untuk memenuhi semua kebutuhannya, mulai dari kebutuhan pertemanan, kebutuhan hiburan dan permainan hingga aktifitas internet yang dapat menghasilkan uang di kalangan remaja.
Uraian tersebut dapat dijadikan dasar pemikiran bahwa hampir sebagian besar remaja tidak pernah bisa lepas dari internet, baik melalui handphone (HP), smartphone (SP), personal computer (PC), maupun laptop. Kita semua pasti menyadari bahwa waktu yang dihabiskan dengan teknologi, terutama selama masa kanak-kanak dan remaja telah memicu dampak negatif yang sangat dikhawatirkan, karena dapat mempengaruhi kesehatan mental bagi para remaja.
Kekhawatiran kita ini sejalan dengan hasil penelitian Twenge dan Martin (2020), melalui survey remaja usia 13 – 18 tahun di Amerika Serikat dan Inggris, bahwa remaja perempuan menghabiskan lebih banyak waktu di smartphone, media sosial, komputer yang digunakan untuk online. Sedangkan, anak laki-laki lebih banyak menghabiskan waktu bermain game dan perangkat elektronik pada umumnya.
Dijelaskan bahwa hubungan antara penggunaan media digital dengan kategori sedang atau berat terhadap masalah kesehatan mental umumnya lebih besar terjadi pada anak perempuan dari pada anak laki-laki. Pengguna media digital dengan kategori ringan memiliki kesejahteraan psikologis lebih tinggi dibandingkan pengguna media digital dengan kategori berat, yaitu dua kali lebih memiliki resiko kesejahteraan psikologis yang rendah dan dapat memicu faktor bunuh diri pada remaja.
Tinggalkan Balasan