“Sehingga dalam proses pulbaket dan puldata ini tidak dimanfaatkan oleh oknum tertentu yang tidak bertanggung jawab,” tandasnya.
Sekadar diketahui, proyek tersebut dikerjakan pada tahun 2022 dengan anggaran senilai Rp 1.881.150.000 yang melekat di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Haltim sebagaimana nomor kontrak 600/2.54/SP.SDA-PRM/DAU/DPERKIM-HT/IX-2022.
Tinggalkan Balasan