Tandaseru — Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian mengungkapkan kemungkinan adanya status Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang dicabut. Pencabutan status KEK akan dilakukan jika tidak ada investasi yang masuk secara signifikan.
“Sesuai arahan Pak Presiden, kita akan evaluasi kalau sampai tengah tahun depan nanti ada yang tidak signifikan pertumbuhan investasinya, kita harus cabut (status KEK),” kata Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso seperti dilansir detik.com, Jumat (10/11).
Susi mengatakan saat ini terdapat 20 KEK yang terdiri dari 10 KEK industri dan 10 KEK pariwisata. Secara kumulatif hingga kuartal III-2023 telah mencatatkan nilai investasi Rp 140 triliun dan menyerap 86.273 tenaga kerja dari 318 pelaku usaha.
Sebanyak 20 tersebut yakni KEK Arun Lhokseumawe, KEK Sei Mangkei, KEK Batam Aero Technic, KEK Galang Batang, KEK Kendal, KEK Gresik, KEK Sorong, KEK Bitung, KEK Palu, KEK MBTK, KEK Nongsa, KEK Tanjung Kelayang, KEK Tanjung Lesung, KEK Lido, KEK Morotai, KEK Likupang, KEK Mandalika, KEK Kura-kura Bali, KEK Sanur, dan KEK Singhasari.
Belum diketahui KEK mana yang berpotensi dicabut. Susi bilang sedang mengevaluasi terhadap KEK yang berada di wilayah Indonesia Timur dan diharapkan akhir tahun ini sudah ada hasilnya.
“Memang ada beberapa KEK yang beberapa di Indonesia Timur sedang kita review, kita evaluasi. Mereka investasinya terus nambah, cuma kan sudah kita kasih target. Kalau targetnya tidak terpenuhi, ya kita review lagi,” tuturnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.