Tandaseru — Seorang pria di Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, berinisial JS (37 tahun) dilaporkan ke Polres Ternate atas dugaan kawin tanpa izin (KTI) dan penelantaran anak, Jumat (10/11).
JS dilaporkan ke SPKT Polres Ternate oleh istri sahnya MH (36 tahun) yang didampingi kuasa hukumnya Zulfikran A Bailussy.
“Laporan pengaduan ini dimasukkan karena JS yang masih berstatus suami sahnya (MH) diduga kawin tanpa izin dengan perempuan dengan inisial IA,” kata Zulfikran, Sabtu (11/11).
Zulfikran bilang, laporan ini bukan baru pertama kali dibuat kliennya. Sebab sebelumnya sudah dua kali dilaporkan, yakni pada Juli 2022 dan Agustus 2023.
Alhasil, dua kali laporan yang kala itu kliennya didampingi Pusat Pelayanan Keluarga (Puspaga) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Ternate nampaknya tidak diproses lebih lanjut oleh Polres Ternate.
Untuk laporan dugaan penelantaran, lanjut Zulfikran, dikarenakan JS diduga sudah 6 bulan tidak memberikan nafkah kepada MH dan putranya yang kini berusia 12 tahun.
Tinggalkan Balasan