“Setelah mendengar pernyataan itu, mantan kadis meminta Inspektorat Kota Ternate melakukan Pemeriksaan Khusus. Kemudian berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Inspektorat Kota Ternate Nomor 700.04/06-Insp.Kt/2023 tanggal 05 Mei 2023 dengan hasil pemeriksaan terdapat Retribusi Pasar pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang tidak disetorkan periode Februari sampai dengan Desember 2022 sebesar Rp 760.667.921 dan periode Januari 2023 sebesar Rp 277.685.516, sehingga total temuan retribusi pasar yang tidak disetorkan Rp 1.038.353.437,” tandas Aan.