“Sebelumnya KPU pusat telah menyurat ke Komisi II DPR RI untuk konsultasi mengenai keputusan yang sudah dikeluarkan, kemudian diadakan rapat dengan pendapat semua bersepakat. Jadi keputusan ini dijalankan sesuai dengan amar putusan MK, kami hanya menjalankan,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.