Menyatakan surat yang dikeluarkan tergugat II yaitu surat nomor: MU-08-396/B/DPD-GERINDRA/2023, tanggal 29 Agustus 2023 perihal pengajuan PAW anggota DPRD Provinsi Maluku Utara atas nama Rosiana Syarif dinyatakan tidak sah secara hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Majelis hakim pun memerintahkan tergugat I untuk memulihkan nama baik penggugat sebagai anggota Partai Gerindra sesuai nomor kartu tanda anggotanya.

“SK penetapan itu dibatalkan demi hukum dan proses pergantian antar waktu tidak bisa dilakukan,” ucap Fadly tegas.

Menurut Fadly, PAW tidak bisa dilakukan dan DPRD Provinsi Maluku Utara harus taat dan tunduk terhadap putusan.

Fadly menambahkan, pihaknya pun belum tahu apakah ada upaya banding dari pihak tergugat atau tidak. Sebab, setelah putusan pengadilan ini dibacakan, para pihak diberikan waktu 14 hari untuk menyatakan sikap.