Sementara itu, Kepala DPMPTSP Samsudin Sennen menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri 4 Nomor 89 Tahun 2021 tentang Mall Pelayanan Publik, maka sesuai arahan presiden dan wakil presiden tentang pendayagunaan aparatur negara, bahwa MPP ini sudah harus dilaksanakan sampai pada akhir bulan Desember tahun 2023.

“Dan alhamdulillah atas dukungan Bupati dan Wabup, sehingga hari ini kita melakukan launching MPP di Pemerintahan Kabupaten Halmahera Barat tahun 2023,” ucap Samsudin.

Terkait melakukan fungsi-fungsi MPP, pihaknya fokus pada instansi-instansi dengan tujuan melakukan pelayanan publik bagi masyarakat Halmahera Barat.

“Sehingga harapan kami agar ada dukungan dari pemerintah daerah di tahun 2024, yakni Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat bisa menyiapkan satu gedung khusus untuk MPP,” tukasnya.