Tandaseru — Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan bersama Universitas Khairun Ternate menggelar Forum Discussion Group (FGD) tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (Rippda).
Kegiatan yang berlangsung di gedung pertemuan Nusliko Park itu dibuka Asisten I Bidang Pemerintahan Husen Ali, Rabu (8/11).
Menurutnya, Rippda merupakan amanat Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Induk Pembangunan Rencana Kepariwisataan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
“Ini upaya yang dilakukan dalam rangka menyinergikan penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan dari tingkat pusat, provinsi, hingga tingkat kabupaten,” ungkapnya.
Dia bilang, pembangunan kepariwisataan nasional diselenggarakan berdasarkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan yang meliputi perencanaan pembangunan industri pariwisata, destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, dan kelembagaan kepariwisataan. Sesuai jenjangnya, keempat pilar pembangunan kepariwisataan ini meliputi tiga dokumen, yakni Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional (Rippatnas) dan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi (Ripparprov), serta Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten/Kota (Ripparkab).
“Kita harapkan, melalui penyusunan Ripparkab ini kita memiliki acuan dalam menentukan langkah-langkah dan tahapan yang perlu dilakukan secara sistematik dan terstruktur untuk dalam kerangka pembangunan kepariwisataan kita di Kabupaten Halmahera Tengah ke depan,” paparnya.
Tinggalkan Balasan