Tandaseru — Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP) Provinsi Maluku Utara, dinilai sebagai biang kerok dari mangkraknya proyek pembangunan jalan dan jembatan ruas Laiwui-Jikotamo-Anggai di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.
Pasalnya, proyek tersebut mangkrak karena dikerjakan oleh pelaksana yang dimenangkan dalam tender proyek yakni PT Addis Pratama Persada. Sementara kontraktor tersebut tidak memiliki peralatan berupa Asphalt Mixing Plant (AMP) di wilayah Pulau Obi.
Praktisi hukum Roslan mengatakan, temuan DPRD Provinsi Maluku Utara ini patut diapresiasi, dan temuan itu juga mengindikasikan adanya persekongkolan untuk memenangkan perusahaan tertentu.
“Hal ini juga mengindikasikan adanya persekongkolan dalam tender untuk memenangkan salah satu perusahaan tertentu sebagai pesaing dalam suatu tender. Oleh karena itu aparat penegak hukum (APH) harus dilibatkan agar dapat meminimalisir terjadinya dugaan perbuatan melawan hukum,” kata Roslan, Jumat (3/11).
Tinggalkan Balasan