Tandaseru — Satlantas Polres Ternate, Maluku Utara, mencatat jumlah penerbitan surat izin mengemudi (SIM) dari Januari hingga Oktober tahun 2023 mencapai 9.839 keping.
“Dari angka ini dengan rincian SIM baru 6.135 keping dan SIM perpanjang 3.704 keping. Jadi total penerbitan sebanyak 9.839 keping,” kata Kapolres AKBP Niko Irawan melalui Kasat Lantas AKP Rezza Muhammad Fajrin di ruang kerjanya, Rabu (1/11).
Mantan Kapolsek Malifut itu menjelaskan, kebanyakan permohonan penerbitan SIM itu adalah pengendara sepeda motor. Artinya, penerbitan SIM C lebih mendominasi.
“Jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disetorkan ke negara mencapai Rp 972.890.000,” jelasnya.
Pria berpangkat tiga balok menambahkan, Satlantas berharap adanya kesadaran masyarakat sebagai pengendara roda dua ataupun roda empat wajib mengantongi SIM.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.