Kedelapan, bahwa aksi cari muka Pj Gubernur kepada Jokowi menimbulkan kegaduhan politik, maka diminta kepada Presiden Joko Widodo segera mencopot Pj Gubernur Bali. Bertindak di luar kewenangan dengan menggunakan alat negara adalah tindakan abuse of power.

PDIP seharusnya tidak perlu marah karena baliho Ganjar-Mahfud ditertibkan. Namun PDIP perlu marah untuk setiap tindakan penguasa yang melakukan abuse of power. PDIP harus meyakini bahwa Ganjar-Mahfud pasti akan menang meski semua balihonya ditertibkan. Dari peristiwa penertiban baliho di Bali, PDIP dapat memperkenalkan tagar: #takutbalihoganjarmahfud, #turunkanbalihoganjarmahfud, #ganjarmahfudmenangtanpabaliho. (*)