“(Tersangka baru) saat ini sedang menjadi warga binaan di Lapas Tobelo, jadi kami akan mendatangi yang bersangkutan di lapas untuk dilakukan pemeriksaan,” terangnya.

ABH didakwakan dengan penyertaan atau keterlibatan sama-sama dalam peredaran narkotika.

“Tersangka pertama inisial TZH disangkakan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kemudian alternatif Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Narkotika,” paparnya.

“Sedangkan tersangka inisial ABH yang di Lapas Tobelo disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika,” bebernya.

Kasus tersebut, kata dia, ancaman hukumannya variatif. Jika dengan Pasal 112 minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

“Sedangkan Pasal 127 ancamannya paling lama 4 tahun. Barang buktinya narkoba jenis sabu. Tapi, sebelum barangnya diambil oleh tersangka, pihak Satnarkoba sudah berhasil mengamankan barang bukti tersebut,” pungkasnya.