Kategori keadaan tertentu ini salah satunya yaitu jika barang atau jasa yang bersifat rahasia untuk kepentingan negara atau barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang setelah dilakukan tender ulang mengalami kegagalan.
“Terakhir, kami tegaskan kembali bahwa aparat penegak hukum harus proaktif atas kasus ini karena pihak DPRD provinsi juga telah menemukan kejanggalan, sehingga tidak ada lagi alasan bagi aparat penegak hukum untuk tidak melakukan penyelidikan, hal ini penting agar publik tidak menaruh curiga dan masyarakat juga dapat menilai kerja profesional dari aparat penegak hukum dalam melakukan penegakan hukum khususnya dugaan tindak pidana korupsi,” tegas Roslan.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.