Menurut Toto, Ranperda Tentang PRD yang diajukan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi (BP2RD) Kota Ternate memang menjadi prioritas karena sesuai undang-undang sudah harus berlaku pada tahun 2024 mendatang.

“Mengacu terkait dengan regulasi yang diatur Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 seluruh pajak dan retribusi dikompilasikan menjadi satu regulasi saja,” cetus dia.

Hingga saat ini, tambah dia, ketiga produk hukum yang telah diajukan itu tinggal mendapat pembobotan dari Pansus DPRD Kota Ternate.

Sebelumnya ketiga Ranperda ini sudah mendapat pandangan dari masing-masing fraksi di DPRD dan juga telah mendapat jawaban dari Pemkot Ternate.

“Jadi sekarang sudah di ranah Pansus sementara bekerja untuk pembobotan Ranperda tersebut. Dua pansus itu,” pungkas dia.