Tandaseru — Seluruh alat peraga sosialisasi yang berkaitan dengan peserta calon pemilihan umum (Pemilu) Tahun 2024 di Kota Ternate, Maluku Utara, akan segera ditertibkan.
Penertiban yang melibatkan Bawaslu Kota Ternate, KPU Kota Ternate, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Pemkot Ternate, serta TNI-Polri, ini rencananya dimulai tanggal 2-3 November 2023.
“Penertiban APS selama 2 hari saja, mulai dari tanggal 2 sampai 3 November 2023,” ungkap Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Ternate, Nuryadin Rahman, Senin (30/10).
Menurut Nuryadin, yang ditertibkan ini disebutkan alat peraga sosialisasi bukan alat peraga kampanye disebabkan oleh perbedaan konteks antara sebelum dan memasuki tahapan pemilu.
Tinggalkan Balasan