Penegasan ini tertuang dalam surat rekomendasi KASN Nomor B-3962/JP.01/10/2023 tertanggal 19 Oktober 2023. Poin dalam isi rekomendasi itu meminta Gubernur selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) meninjau kembali surat keputusan terkait pergantian Kadri La Etje dari jabatan Kepala Biro BPBJ Setda Malut.

Kendati sudah menerima surat rekomendasi KASN, Gubernur AGK dengan tegas menolak mengembalikan Kadri ke jabatan semula.

Politikus PDIP ini mengaku akan mengembalikan Kadri ke posisi sebagai kepala OPD, namun pada jabatan yang berbeda.

“Saya akan kembalikan yang bersangkutan sebagai mana rekomendasi KASN, namun tidak pada jabatan semula, namun di jabatan lain yang setara,” cetusnya.