Tandaseru — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara menahan mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) YA alias Yoga.
Yoga ditahan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktur Reskrimsus Polda Kombes Pol Afriandi Lesmana melalui Kasubdit III AKBP Hidayat mengatakan, Yoga ditahan sementara di Rutan Ternate.
“Kemarin kita sudan tahan, berlaku mulai kemarin,” kata Hidayat, Rabu (25/10).
Pria berpangkat dua bunga itu menambahkan, dalam kasus ini tak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru selain Yoga.
“Kemungkin masih ada tersangka lain,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan