“Hasil audit sudah dikirimkan beberapa waktu lalu dan saya sudah sampaikan kepada Inspektur Inspektorat apakah temuan hasil investigasi sudah diklarifikasi mantan kepala desa atau belum. Artinya, jika di situ ada temuan administrasi, maka diberi kesempatan untuk memperbaiki. Kalau ke fisik yang kurang, agar segera dipenuhi,” terangnya.
Selain itu, Rudi juga diberi kesempatan 60 hari untuk memperbaiki dan melunasi penyalahgunaan anggaran tersebut.
“Inspektorat memberikan kesempatan ke mantan Kades Pohea Rudi Duwila sesuai dengan ketentuan untuk mengembalikan. Tapi kalau memang Rudi tidak mampu, bikin surat pernyataan bahwa haknya sudah diberikan. Tapi memang dia (Rudi) tidak mampu pertanggungjawabkan sehingga ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan